Jika Pasutri Tidak Lolos di Tahapan Ini, Siap-siap jadi Duda dan Janda

Duda dan Janda Duda dan Janda
Duda dan Janda. (Source: Pixabay.com)

Menua bersama dalam balutan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan warahmah tentu menjadi harapan setiap pasangan suami istri (pasutri). Hanya saja, banyak yang tidak lolos melalui biduk rumah tangga sehingga memilih untuk bercerai.

Bagi pasutri yang bisa menjaga hubungan rumah tangganya tetap harmonis selama 10 tahun, kecil kemungkinan mereka akan bercerai hidup. Sebab, berdasarkan beberapa penelitian, sepuluh tahun pertama pernikahan adalah masa-masa krisis.

Di rentang tujuh tahun pernikahan, pasutri menemui banyak lika liku kehidupan berumah tangga. Disinilah masa-masa krisis bagi pasutri. Selanjutnya, memasuki tiga tahun selanjutnya, mulai terjadi transisi sebelum lanjut pada tahap berikutnya.

Advertisement

Penyebab Perceraian

Perpisahan bukanlah keinginan dari hati kecil, namun terkadang kata cerai tak dapat dihentikan terucap dari bibir. Ingin menarik kata namun kadangkala terhalang ego. Berikut beberapa penyebab perceraian.

1. Selingkuh

Ada beberapa alasan utama orang menyelingkuhi pasangannya. Ada yang beralasan kurangnya cinta, rendahnya komitmen, kebutuhan akan variasi, pengabaian, hasrat seksual dan situasi atau keadaan.

2. Perselisihan dan Pertengkaran

Alasan pasutri terlibat adu mulut biasanya dipicu karena masalah ekonomi, komunikasi yang buruk, perbedaan nilai dan tujuan, anak-anak, kurangnya perhatian dan penghargaan, serta faktor lainnya.

3. Kurang komunikasi

Jika komunikasi pasutri buruk dalam hubungan rumah tangga mereka, maka hal itu bisa menyebabkan kebencian dan frustasi yang berujung talak. Perlu diingat komunikasi yang baik adalah pondasi kuat dalam mempertahankan ikatan pernikahan.

4. Pernikahan Dini

Menikah di usia dini bisa menjadi penyebab perceraian. Hal itu dikarenakan di usia yang masih muda seseorang masih belum memiliki kematangan emosional, pekerjaan atau penghasilan tetap, atau belum memiliki kesiapan menghadapi masalah yang ada dalam pernikahan.

5. KDRT

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tidak dibenarkan karena perbuatan itu dikategorikan sebagai bentuk kejahatan yang merugikan fisik dan psikis dari korban. Perbuatan KDRT bisa menjadi alasan gugatan perceraian.

Penulis: Tiara Az-Zahra Nur Hasan
Pemimpin Redaksi HaloPapua.com

Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use
Advertisement