Home » Kabupaten Kepulauan Yapen » Gelar Rapat Paripurna, DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Laksanakan Pelantikan dan PAW Anggota DPRD Periode 2019 – 2024

Gelar Rapat Paripurna, DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Laksanakan Pelantikan dan PAW Anggota DPRD Periode 2019 – 2024

halopapua - 18 Januari 2023 10:15 WIB

Post View : 78

HALOPAPUA.COM • Serui | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen gelar Rapat Paripurna Istimewa Pengambilan Sumpah Janji dan Pelantikan Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kepulauan Yapen Periode 2019 – 2024 di Gedung Sidang DPRD, Selasa (17/01/2023)

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kepulauan Yapen Yohanis G. Raubaba, S.Sos dan dihadiri oleh Anggota DPRD Kepulauan Yapen. Turut hadir juga Sekretaris Daerah Erny R. Tania, S.IP, Sekwan, Perwakilan KPU dan Perwakilan Fraksi Partai Politik.

Pada kesempatan itu, pengambilan sumpah janji dilakukan oleh Ketua DPRD Kepulauan Yapen Yohanis G. Raubaba, S.Sos kepada Johneltus Tanawani yang dilantik setelah mengusulkan nama calon Pengganti Antar Waktu kepada Gubernur Papua dan telah mendapatkan persetujuan menggantikan kedudukan anggota DPRD Kepulauan Yapen Freny Happy Marahole yang diberhentikan secara hormat mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Papua Nomor 1551.1/564 Tahun 2022, tanggal 29 Desember 2022 tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen Periode 2019-2024.

Kepada media, selaku Pimpinan dan Anggota DPRD Kepulauan Yapen Yohanis G. Raubaba, S.Sos juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tulus kepada sdri Freny Happy Marahole atas jasa dan pengabdiannya selama menjadi Anggota DPRD di Kabupaten Kepulauan Yapen dan tentunya kami juga menyambut baik kehadiran sdr Johneltus Tanawani dalam kedudukan sebagai anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen serta diharapkan agar kedepan dapat bekerja sama dengan baik untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat Yapen.

Lebih lanjut Ketua DPRD Kepulauan Yapen Yohanes G. Raubaba, S.Sos juga mengatakan bahwa sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen, akan dihadapkan dengan tugas dan fungsi sebagaimana termuat dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Sejalan dengan tugas pokok DPRD tersebut maka fungsi DPRD adalah Fungsi Anggaran, Fungsi Legislasi dan Fungsi Pengawasan yang mana berdasarkan fungsi tersebut diharapkan adanya sinergitas antara Kepala daerah dan DPRD sehingga penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat dilaksanakan untuk mencapai tujuan otonomi daerah yang pada intinya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat didaerah.

Reporter Indra S.F.B

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini